Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

Mengenal Lebih Dekat Perbankan Syari'ah

Gambar
Hai guys, uda lama nih nggak posting tulisan. So, kali ini aku bakal ulas mengenai perbankan syari’ah. Mengapa perbankan syari’ah? Apasih perbedaannya dengan bank konvensional? Toh ya sama aja, sama-sama profit oriented. Oke langsung aja, menurut data Bank Indonesia, jumlah lembaga keuangan di Indonesia 70% dikuasai oleh perbankan. Perbankan sendiri diawasi oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. OJK berdiri berdasarkan Undang-Undang Dasar No. 21 tahun 2011. Kemudian OJK bertugas sebagai pengawas lembaga keuangan secara satu atap dan terintegrasi. Selain mengawasi lembaga keuangan, OJK juga mampu melindungi kepentingan konsumen contohnya jika ada nasabah dari bank X mengkomplain mengenai tingkat margin yang tidak wajar, maka OJK akan siap membantu hingga kasus tersebut tuntas. Salah satu program dari OJK yaitu SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dapat digunakan untuk nasabah lembaga keuangan di Indonesia. Oke lanjut, sejarah munculnya bank pada zaman dahulu masyarakat yan...